Endah Subekti Kuntariningsih, Ketua DPRD Gunungkidul, didampingi Wakil Ketua, Heri Nugroho menegaskan, pemangkasan ADD merupakan perintah Perpu.
Pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya Pemerintah Desa, sebagai bagian dari Pemda, menurut Ketua DPRD, tabu melawan undang-undang.
Bupati yang tidak mekakukan pemangkasan APBD, terang Endah, maka Dana Alokasi Umum dipotong 35%. Masih pula ada hukuman laporan keuangan tidak akan diterima. (Bambang)