“Pendalaman tentang peran tersangka akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri pasca tiba di Jakarta,” kata Ramadhan di Mabes Polri Jumat (29/05).
Tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun.
(Pwt)