Ruslan Buton Ditangkap, Dijerat dengan Pasal Berlapis

oleh -1.379 views

“Pendalaman tentang peran tersangka akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri pasca tiba di Jakarta,” kata Ramadhan di Mabes Polri Jumat (29/05).

Tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun.

(Pwt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.