Miris, ketika Darwiyah mengatakan, bahwa dirinya mendengar adanya banyak bantuan dari pemerintah semenjak diumumkanya pandemi, namun ia dan ibunya jompo belum pernah mendapatkannya.
“Yaa saya denger kalau ada bantuan dari pemerintah, tapi saya belum pernah dapat,”ungkap Darwiyah polos.
Hal ini menunjukan belum mampunya pemerintah melaksanan amanat UUD 45 Bab XIV tentang Kesejahteraan Sosial, khususnya Pasal 34 yang menyatakan bahwa “Fakir-miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”.