“Karena layanan kami tutup, sehingga mereka tidak dikenakan denda,” katanya.
Nantinya, diterangkan Sasongko, uji kir di masa pandemi diawali dengan pengukuran suhu tubuh. Dipastikan suhu tidak boleh melebihi 38,3 derajad. Masyarakat yang datang untuk melakukan pengujian juga dibatasi, yakni hanya 25 unit perhari.
Setelah kendaraan dimasukan ke ruang uji kir, sopir diharapkan tetap di dalam mobil, jika ada kendala teknis, maka petugas akan memberikan himbauan dari luar.