GUNUNGKIDUL-Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul, berhasil mengungkap kasus penambangan ilegal di wilayah Lemahbang, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, pada pertengahan bulan Juni 2020 lalu. Dari hasil penggrebekan, petugas telah menangkap 1 orang pelaku. Selain itu, petugas kepolisian masih memburu satu orang pelaku lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Iptu Riyan Permana Putra, SIK MH mengatakan bahwa, sebelum penangkapan, pihaknya telah menerima informasi masyarakat adanya penambangan ilegal yang berada di wilayah Kapanewon Semin.
Berbekal informasi tersebut, petugas berhasil mendapati adanya aktifitas penambangan di area perbukitan.