“Petugas kemudian melakukan penggrebekan di tengah penambangan sedang beraktifitas,” katanya, saat Konferensi Pers bersama awak media di halaman Polres Gunungkidul, Rabu (08/07) siang.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan 1 pelaku berinisial TS (27) warga Kapanewon Semin. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit truk dan satu excavator (alat berat) dan 4 buku rekapan penjualan.
“Pelaku TS telah menyerahkan diri dan kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk 1 pelaku masih dalam pencarian,” tambahnya.