Satu Orang Penambang Ilegal Berhasil Ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul, 1 Orang Lainnya DPO

oleh -1.099 views
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul, berhasil mengungkap kasus penambangan ilegal di wilayah Lemahbang, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, pada pertengahan bulan Juni 2020 lalu.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, pelaku dikenakan Pasal 158 Undang Undang RI No 4 Tahun 2009, tentang Penambangan (minerba) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara maksimal, atau denda Rp 10 Miliar.  (Hery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.