GUNUNGKIDUL – Jajaran Sat Narkoba Polres Gunungkidul, berhasil mengamankan pasangan suami istri ( Pasutri) SK dan NS pada hari Senin, (20/07/2020) sekitar pukul 04.00 WIB, atas kasus pengedaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan, penangkapan pasutri ini bermula ketika polisi mengamankan tersangka NS (28) kelahiran Ponjong, (4/11/1992), saat berada di daerah Semanu, Kabupaten Gunungkidul.
“Sebelum menangkap tersangka, kami telah melakukan penyelidikan cukup lama,”ujarnya pada Kamis, (13/08/2020).