Lanjut dia, termasuk pemulihan atas eksekusi Yayasan Supersemar pada Desember 2019 silam. Kata Pathor, pihaknya telah berhasil mengeksekusi sebesar Rp.242.081.000.259,89 dan terkait aset Gedung Granadi dan Vila Mega Mendung masih menunggu appraisal dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Sedangkan perkara lainnya, JPN berhasil membantu permohonan yang diajukan pemerintah, bahkan memfasilitasi penagihan piutang antara PT Industri Sandang Nusantara (persero) dengan PT Plsma Abadi Jaya dengan nilai sebesar Rp.12.471.817.250.
Selain itu, Pathor menambahkan JPN mendampingi PT Sarinah (Persero), lalu bantuan hukum dalam penyelesaian tanah dan bangunan antara warga dengan PPATK. Kemudian, Lapindo Brantas terkait permohonan Penyelesaian pinjaman dana antisipasi Lumpur Sidoarjo.