Lebih lanjut Enny menjelaskan, bahwa DSN dan IN diamankan pada 18 Agustus 2020 malam masing-masing di Kapanewon Semin dan Prambanan (Sleman). Sedangkan NP diringkus pada 25 Agustus di Patuk, dan AS pada 26 Agustus di Berbah. Kini, seluruh pelaku diamankan di Polres Gunungkidul.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 106, Pasal 196, dan Pasal 98 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
“Seluruh pelaku dikenai ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Enny.