Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti mengatakan, DSN dan RC diketahui patungan untuk membeli pil putih berlogo Y sebanyak 19 butir dari IN.
“DSN dan RC kami amankan di kos keduanya yang berada di Semin, sedangkan IN kami tangkap di rumahnya yang berada di Prambanan, Sleman,” jelas Dwi.
Dwi menambahkan, pihaknya kemudian mengamankan barang bukti berupa ponsel, 19 pil putih Y, serta uang tunai Rp 150 ribu dari DSN hasil penjualan pil. Sedangkan dari IN barang bukti yang diamankan berupa 21 pil dari 3 jenis bahan berbeda serta 1 unit ponsel.