Kasus NP terungkap setelah aparat mendapatkan informasi dari warga, aparat lantas menangkap dan mengamankan 103 pil Y, ponsel, uang hasil penjualan senilai Rp 81 ribu,dan 2 bungkus rokok. Dari 2 bungkus rokok tersebut satu diantaranya digunakan untuk menyimpan 74 butir pil Y yang dibeli dari AS.
“Besoknya AS kami amankan di rumahnya, dengan barang bukti sebanyak 1.510 butir pil Y, 2 buah toples plastik, dan satu unit ponsel,” pungkas Dwi. (Hery)