GUNUNGKIDUL – Mulai bulan September 2020 Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Gunungkidul, mewajibkan penggunaan Kartu Tani bagi para petani, sebagai salah satu syarat mendapatkan jatah pupuk bersubsidi.
Kabid Tanaman Pangan DPP Gunungkidul Raharjo Yuwono mengatakan, bahwa pengadaan Kartu Tani ini bekerjasama dengan salah satu bank pemerintah. Selain itu Kartu Tani juga menjadi alat transaksi bagi para petani untuk mendapatkan pupuk subsidi.
“Uji coba sebelumnya sudah kami lakukan,” katanya, pada Jum’at (18/09/2020) sore.