Komisi IV Angkat Bicara Adanya Kelangkaan Pupuk

oleh -764 views

Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, salah satu upaya maksimal yang dilakukan Ditjen PSP untuk distribusi pupuk adalah menerapkan sistem by name by address dalam eRDKK.

“Alokasi pupuk subsidi kita lakukan berdasarkan NIK, atau by name by address. Dan cara ini terbukti tepat, karena data yang kita dapat valid hingga 94 persen. Bahkan tingkat valid ini mendapat apresiasi dari KPK. Jadi kita bisa pastikan pupuk yang kita distribusikan sudah tepat sasaran,” ujarnya.

Sarwo Edhy menambahkan untuk melindungi petani, maka yang berhak mendapatkan pupuk subsidi diatur dalam kriteria berdasarkan Permentan 10/2020. Yaitu, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang telah bergabung dalam Kelompok Tani.

Berdasarkan eRDKK yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk subsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare. Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada PATB. (TAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.