Terkait dengan wacana tersebut, pihaknya hanya bisa menunggu keputusan KPU RI sebagai pengambil kebijakan. Sebab, menurut Hani, kewenangan terkait hal itu ada di pusat.
“Informasi baik dari provinsi maupun pusat, belum ada arah penundaan Pilkada, disisi lain sesuai UU dan Perpu, keputusan penundaan proses Pilkada juga ada mekanismenya sendiri,” kata Hani Senin (21/09/2020) siang.
Hani menuturkan, keputusan penundaan Pilkada tak serta-merta langsung keluar begitu saja. Sebab, keputusan harus didasarkan pada kesepakatan antara KPU, pemerintah pusat, dan DPR RI dalam hal ini.