DKPP Peringatkan Keras Anggota Bawaslu Is Sumarsono

oleh -746 views

Ketiga, Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Tri Asmiyanto selaku Ketua

merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Teradu II Sudarmanto,
Teradu III Rosita dan Teradu V Rini Iswandari masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul terhitung sejak Putusan dibacakan;

Keempat. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
dan.

Kelima, Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.