Ketiga, Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Tri Asmiyanto selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Teradu II Sudarmanto,
Teradu III Rosita dan Teradu V Rini Iswandari masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul terhitung sejak Putusan dibacakan;
Keempat. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
dan.
Kelima, Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.