“Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan
Mochammad Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal
Enam Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan
September tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota,” direkam ketika sidang virtual berlangsung.
(Bambang Wahyu Widayadi)