RATUSAN kreditur apartemen Antasari 45, Jakarta Selatan yang merasa dirugikan menuntut agar posisi dan kedudukannya setara dengan kreditur separatis dan pembayarannya didahulukan dari kreditur pemegang hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan dan hak hipotek.
Saat dikonfirmasi, pengacara para kreditur apartemen Antasari 45 Saiful Anam, membenarkan dengan kondisi saat ini bisa jadi pembeli apartemen 45 dirugikan.
Karena, kata Saiful, para kreditur berpotensi akan kehilangan unit apartemen yang telah dipesannya. Juga bukan tidak mungkin pembeli unit juga akan kehilangan uang yang telah disetorkannya.