“Gak tau mas kmrn sy sarankan ke tugas gugus copit kalau polri berpegangan pada maklumat kapolri dan perbub,” ucap Kasiwon via pesan WhatsApp.
Terkait perlakuan mengahalangi serta melarang peliputan yang acap kali menimpa awak media disayangkan oleh Rinaldo Saragih, SH, MH. Pengacara sekaligus Pemimpin Redaksi (Pempret) salah satu media Nasional ini mengatakan, bahwa hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Utamanya pasal 4 ayat 2 dan 3, dengan ketentuan pidana diatur pasal 18,” ungkapnya. (Winarno)