Berdasarkan proses tersebut, lebih lanjut Hani menjelaskan, didapatkan pemilih tak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 3.184 jiwa dari 600.825 jiwa dalam DPS.
Namun demikian, diungkapkan Hani, KPU juga mendapatkan informasi adanya pemilih baru sebanyak 2.209 jiwa. Hani memastikan penambahan tersebut sudah melalui kajian terukur.
Pemilih yang belum masuk DPT, Hani berujar, nantinya dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP-EL saat pencoblosan di TPS.