“Bagi mereka yang belum terdaftar tapi punya hak pilih juga tetap bisa menggunakannya saat Pilkada nanti. Mereka akan masuk dalam daftar pemilih tambahan,” ujarnya.
Terpisah, Anggota KPU Gunungkidul Asih Nuryanti mengatakan, bahwa penetapan DPT dilakukan dan disepakati pada 13 Oktober lalu. Proses penetapan melalui rekapitulasi dan verifikasi di lapangan. Penetapan DPT mengacu pada hasil masukan masyarakat tentang pengumuman DPS yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Demi mempermudah proses verifikasi tersebut, Asih mengatakan, pihaknya memasang DPS di lokasi-lokasi strategis.