Salah satu hal yang patut disyukuri dari Hari Santri Nasional adalah adanya pengakuan dari pemerintah. Sebagai bukti, Hari Santri telah ditetapkan pada 2015 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22.
Dukungan tersebut juga diperkuat dengan adanya UU 18/2019 tentang Ponpes. Dengan UU tersebut, Ponpes diberi keleluasaan dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, bahkan pemberdayaan masyarakat.
“Kedua aturan tersebut memberi afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi pada ponpes dan para santri. Jadi tentu peringatan ini sangat membahagiakan dan istimewa,” ujar Arif.