Dicontohkan Sugito, bahwa pengawasan kepatuhan prokes di kawasan pasar, petugas keamanan dapat melakukan, dengan fasilitas yang ada seperti pengeras suara maupun CCTV.
“Koordinasi dengan Satgas tingkat kapanewon dan kalurahan juga diperlukan demi memastikan masyarakat memahami instruksi PSTKM,” ujarnya.
Sesuai Instruksi Bupati Gunungkidul tentang PSTKM, kegiatan sosial budaya yang melibatkan massa tidak diperkenankan. Pengawasan dilakukan guna memastikan aturan dapat berjalan dengan.