Dirinyapun mengaku heran kenapa PN Bandung tidak melakukan eksekusi meskipun sudah ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Putusan PK di Mahkamah Agung sudah ada sejak tahun 2000 kenapa PN Bandung tidak mau melakukan eksekusi. Kalau PN Bandung tidak melaksanakan keputusan MA tersebut kami takut masyarakat akan melakukan dengan caranya sendiri di lapangan,” tegasnya.
Naldy menduga ada oknum panitera di PN Bandung dengan sengaja mengalihkan perkara tersebut dan menyidangkan kembali dengan gugatan perbuatan melawan hukum.