21 Tahun Menang di MA, Tanah 14.000 Meter di Bandung Tak Kunjung Dieksekusi

oleh -1.901 views
foto: Naldy Nazar Haroen SH

“Ini adalah sebuah rekayasa dari oknum panitera di PN Bandung itu. Oknum-oknum yang nakal ini harus dibersihkan oleh MA agar masyarakat mendapat kepastian hukum,” ungkap Naldy.

Dirinya meminta, agar tidak ada beli perkara dalam sebuah kasus.

“Hakim adalah wakil Tuhan di dunia yang seharusnya berbuat seadil-adilnya. Hanya Tuhan yang Maha adil dan Maha sehaga-galaNya”.

Menurut Naldy, pengajuan banding dan surat keberatan yang diajukan ke PT atas putusan perkara Nomor 95/ Pdt.G/2020/ PN Bdg adalah suatu bukti bahwa hakim dengan beraninya melanggar Undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.