21 Tahun Menang di MA, Tanah 14.000 Meter di Bandung Tak Kunjung Dieksekusi

oleh -1.901 views
foto: Naldy Nazar Haroen SH

“Dinegara ini tidak satupun boleh melanggar Undang-undang tidak terkecuali Presiden sekalipun. Kalau Hakim sudah berani melanggar Undang-undang apa kata dunia?,” beber Naldy.

Lebih lanjut Naldy mengungkapkan, jika dirinya telah mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat tanggal 10 Febuari 2021 perihal keberatan terhadap kekeliruan pertimbangan putusan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara nomor:
95/Pdt.G/2020/PN.Bdg tanggal 15 Desember 2020.

Surat itu ditembuskan Naldy kepada Presiden Joko Widodo serta sejumlah menteri lembaga tinggi negara diantaranya; Ketua Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Ombudsman RI, Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.