Perda tersebut jelas mengatur luasan dan alih fungsi serta segala macam ijin.
Begitu pula Surat Edaran Gub DIY No. 13/SE/VIII/2017 tentang ijin Penataan, Pengawasan dan perlindungan Tanah Kasultanan.
Tidak hanya itu, masih dilengkapi MoU antara Pemkab Gunungkidul dengan Panitikismo-Gubernur DIY No 103/W&K/06/2016 tanggal 21 Juni 2016, tentang penertiban dan penataan Tanah SG, dan Pergub no 16 tahun 2011 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.