Saksi bernama Iwan Cendekia Liman itu dalam keterangan di persidangan memaparkan pertemuannya dengan Nurhadi adalah untuk menagih hutang Terdakwa II (Rezky Herbiyono).
Dibawah sumpah dalam persidangan, Iwan mengaku dua kali bertemu dengan Nurhadi, yakni pada tanggal 17 Juli 2016 di Restoran Coca Suki Kemang Village dan sekitar bulan September 2016 di Hotel Arya Duta Karawaci Tangerang.
Pada pertemuan itu, mereka membahas hitung-hitungan besaran hutang Terdakwa II (Rezky Heriyono) yang kemudian dibuat pada suatu perjanjian pembayaran yang harus dibayar Terdakwa II (Rezky Herbiyono) kepada Iwan.