Sedangkan dalam keterangan saksi Iwan mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Hiendra Soenjoto pada tanggal 29 Januari 2019 sekitar pukul 17.17 bertempat di Starbucks One Bellpark Fatmawati, semua pinjaman tersebut telah habis digunakan untuk pengurusan perkara Sdr. Hiendra Soenjoto yang diserahkan kepada Terdakwa II (Rezky Herbiyono), namun perkaranya kalah semua.
Nurhadi selaku Sekretaris MA pada waktu itu, yang dikaitkan dalam perkara ini sama sekali tidak mengetahui apa-apa dan tidak mengerti maksud permasalahan itu, karena komunikasi hanya antara Iwan dan Terdakwa II (Rezky Herbiyono).
Kemudian tentang aliran dana, saksi Iwan menjelaskan dengan jelas bahwa memberikan uang kepada Terdakwa II (Rezky Herbiyono), yang hal itu diasumsikan penuntut umum mengalir kepada Nurhadi, yang sebetulnya tidak ada keterlibatannya.
Pada keterangan saksi lainnya bernama Andi Darma selaku Kepala Cabang Bank Bukopin Surabaya menerangkan, fasilitas kredit kepada Hiendra Soenjoto/ CV Multi Container Indonesia dan PT Mitra Agung Raharja tidak ada yang mengalir atau ditransfer oleh Hiendra Soenjoto kepada Nurhadi.