Nurhadi Korban Permainan Bisnis Menantunya

oleh -1.224 views

Sehingga, aliran-aliran uang kepada Nurhadi yang didudukkan sebagai Terdakwa I melalui Terdakwa II (Rezky Herbiyono) tidak ada sama sekali.

Aliran dana yang dituduhkan sampai ke tangan Nurhadi adalah lebih mendasarkan pada imajinasi saksi Iwan Cendekia Liman dalam keterangan berita acaranya semua pinjaman dari Bank Bukopin yang sejumlah Rp. 35 milyar telah habis digunakan untuk pengurusan perkara Sdr. Hiendra Soenjoto yang diserahkan kepada Rezky Herbiyono namun perkaranya kalah semua.

Dengan demikian, dakwaan kesatu/pertama hal. 11 no. 9  dan kedua hal. 20 no. 9 menyebutkan, “Pada tanggal 15 Oktober 2015 dilakukan transfer sejumlah Rp 10 milyar kepada Terdakwa II (Rezky Herbiyono) melalui Iwan Cendekia Liman yang dikirimkan ke rekening Santoso Arif (staf Iwan Cendekia Liman)” adalah fitnah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.