Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan, Gunungkidul Polsek Rongkop

oleh -1.085 views

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto menjelaskan, untuk di DIY, Polsek yang tidak melaksanakan penyidikan adalah Polsek Kraton, Polsek Ngampilan dan Polsek Pakualaman.

“Wilayah Polres Gunungkidul yang tidak melaksanakan penyidikan Polsek Rongkop,” tutup Yulianto. (Agus SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.