Fredrik juga mengaku akan menerapkan metode dan standar kompetensi yang sah dalam melaksanakan Diklat Jurnalistik di lembaga pendidikan yang dimilikinya.
Sementara itu, Soegiharto Santoso selaku Ketua Badan Pengawas LSP Pers Indonesia yang juga turut menjadi peserta, mengatakan, tinggal selangkah lagi sertifkasi kompetensi wartawan dapat dilaksanakan di Indonesia.
“Ke depan nanti saya berharap UKW harus lewat LSP yang berlisensi BNSP dan LSP kami sudah siap melaksanakannya di jalur yang benar,” Ujarnya.
Sekedar Informasi apa itu Badan Nasional Sertifikasi Profesi disingkat (BNSP) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja maupun dari pengalaman kerja. (Red)