GUNUNGKIDUL-Rumor yang sedang berkembang di masyarakat terkait hubungan asmara seorang perangkat di salah satu kalurahan, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul mulai terungkap. Belakangan di ketehui keduanya telah melangsungkan nikah siri meski tanpa izin istri sah.
Diketahui, seorang pamong berinisal A dengan status beristri, menjalin hubungan terlarang dengan seorang janda beranak satu yang tak lain merupakan warganya sendiri.
Kepada infogunungkidul, V seoarang janda yang telah memiliki seoarang anak tersebut mengakui, bahwa hubungan mereka telah terjalin cukup lama yakni sekitar tahun 2017 silam.