“Ayah Ayu Ting-Ting, AR Dkk diduga melakukan pengancaman dan pelecehan harkat dan martabat ortu KD. Dimana notabenenya mereka tidak mengetahui tindakan KD selaku terduga haters Ayu Ting-Ting, yang mana membuat psikologis kedua orang tua dan anak KD terganggu,” jelas Edi Prastio.
Selain itu KPI Jawa Timur secara kelembagaan akan melaporkan Ayah Ayu Ting-Ting, AR, Dkk dalam dugaan Pelanggaran UU No. 06 thn 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini sesuai arahan Ketua Umum DPN Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni yang juga selaku Penasihat Hukum orang tua dan anak KD.
“Kami sangat menyesalkan tindakan Ayah Ayu Ting-Ting, AR, Dkk yang terkesan arogan dengan cara melabrak orang tua dan anak KD di Bojonegoro Jawa Timur. Sehingga mengakibatkan keluarga KD mengalami trauma dan mengalami tekanan mental dan mengalami sakit,” pungkas pria yang disapa Bung Pras ini. (red/RB. Syafrudin Budiman SIP)