Pembangunan dan renovasi tempat ibadah itu dilakukan pada tujuh Masjid, satu Musala, satu Pura, satu Gereja dan satu pondok pesantren. Sigit menambahkan, hal itu juga wujud dari TNI-Polri yang berdiri di atas semua golongan.
“Jadi ini bentuk TNI-Polri berdiri untuk melindungi dan di atas semua golongan yang memang harus dijaga dan diamankan,” ujar mantan Kabareskrim Polri ini.
Menjaga kebebasan beragama, kata Sigit, merupakan amanat idiologi Pancasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagaimana Pasal 28 dan Pasal 29. Terjaminnya kebebasan beragama juga merupakan bagian dari pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.