“Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 thun 2019 maksimal peserta bakal calon lurah hanya lima orang. Karena ada tujuh pendaftar, maka Panitia harus melakukan seleksi atau ujian,” ujar Bowo kepada awak media.
Dan kasak-kusuk bahwa kemungkinan terjadi rekayasa penyingkiran bakal calon peserta pilihan lurah di Sidomulyo sulit dihindari. Sementara itu Ketua Panitia menepis tegas, bahwa hal tersebut tidak mungkin terjadi.
“Seleksinya melalui ujian tertulis yang ditangani pihak ketiga, dengan materi UUD, UU Desa, Pengetahuan umum, perda, secara cek poin,” tegas Ketua Panitia.