“Hal itu berdasarkan pasal 8 sampai dengan pasal 41 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, dengan Petunjuk Teknis,” terang Johan dalam sambutannya.
Lebih lanjut Johan menuturkan, seleksi yang sebelumnya dilakukan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Gunungkidul, kini Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, pada tahun ini diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta menegaskan, seleksi Paskibraka tahun 2024 yang segera akan dimulai terdapat sedikit perubahan.