Rekayasa tersebut, waktu yang seharusnya untuk membacakan rekapitulasi suara DPR RI, ternyata oleh KPU dijadikan agenda finalisasi.
“Apa yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu malam ini hanya sebuah rekayasa. Tadi siang, KPU membacakan rekapitulasi untuk suara provinsi, kemudian diskorsing dan dilanjutkan pada pukul 19.00. Tapi saat pleno akan dimulai, bukannya membaca rekapitulasi suara DPR RI, tapi justru finalisasi. Ini sudah gak benar,” ujar Farid.
Farid berjanji apa yang terjadi di Jember ini akan dibawa ke MK dan DKPP. Juga akan diperjuangkan di tingkat provinsi.
“Kami akan membawa carut marut pemilu di Jember, khusunya Kecamatan Sumberbaru, ke MK dan juga DKPP. Ini jelas kriminalisasi politik,” terang Farid.