Dia pun tetap bersikukuh meminta Bawaslu mengeluarkan rekomendasi penyandingan antara C-Hasil dengan D-Hasil pada rekapitulasi tingkat provinsi. Dia juga meminta, KPU Provinsi Jawa Timur juga melaksanakan apa yang direkomendasikan.
Selanjutnya, ia akan melakukan langkah hukum lain. Yakni melaporkan Bawaslu dan KPU Jember ke DKPP, termasuk PPK Sumberbaru. Sebab, dia mengklaim memiliki bukti konkret dugaan kecurangan itu.
“Laporannya tentang penggelembungan dari C-Hasil ke D-Hasil, karena selisihnya sangat signifikan. Dalam satu wilayah di Desa Pringgowirawan saja, ada satu partai yang sampai 690 suara (penggelembungannya),” pungkasnya.