Kegiatan penegakan hukum lalu lintas ini berlangsung selama 14 hari, dimulai sejak 14 Juli 2025, dan berhasil menindak ribuan pelanggar lalu lintas.
“Selama dua pekan operasi, petugas berhasil menindak 2.346 pelanggaran melalui ETLE BRIVA dan memberikan 1.835 teguran kepada pengendara yang melanggar,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Senin (28/7/2025).
Pelanggaran terbanyak yang tercatat adalah tidak menggunakan helm SNI dengan 543 kasus, diikuti pengendara di bawah umur sebanyak 505 kasus, dan melanggar lampu lalu lintas dengan 469 kasus. “Pelanggaran lainnya meliputi penggunaan knalpot brong sebanyak 332 kasus dan melawan arus sebanyak 299 kasus,” katanya.