“Berdasarkan bukti dan saksi-saksi di TKP Unit Reskrim Polsek Mantrijeron dapat mengungkap dan mengamankan pelaku dirumahnya. Barang bukti berupa satu air soft gun dan pelaku berinisial DAJ (32) warga Suryodiningratan, Mantrijeron saat ini sudah dibawa ke Mako Polsek Mantrijeron untuk proses lebih lanjut,” pungkas Gandung. (tan)
Pedagang Layangan Ditembak Airsoft Gun
