DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda DIY menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon ke Kejaksaan Tinggi DIY pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan yang dibuat pada 14 April 2025, dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan melalui modus pecah bidang terhadap objek Sertifikat Hak Milik (SHM) milik korban.
Perkembangan perkara ini sebelumnya telah dirilis kepada publik pada Jumat, 20 Juni 2025, di mana penyidik menetapkan enam tersangka yang diduga berperan dalam menguasai tanah korban secara melawan hukum.