“Polda DIY komitmen memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan tanah yang sah secara hukum dengan memberantas praktik mafia tanah,” ujarnya, Rabu 13 Agustus 2025.
Ia melajutkan, penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DIY pada 12 Agustus 2025 lalu.
“Dengan demikian, kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan Kami akan terus mengawal proses hukumnya,” ungkap Ihsan.