Aris Suryanto Desak Kejaksaan Periksa Penerima Aliran Dana BU RSUD

oleh -23 views

Lebih jauh, BU juga digunakan untuk pengadaan barang dan jasa yang terindikasi fiktif, lantaran tidak tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun dalam pencatatan aset Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD. Fakta tersebut menguatkan dugaan dana pungutan dikelola di luar mekanisme resmi APBD.

Terkait hal itu, penggugat Aris Suryanto, M.Kes., mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pihak penerima dan pengguna aliran dana biaya umum.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya praktik pungutan liar yang terorganisir di RSUD Wonosari. Pihak-pihak yang menerima dan menggunakan aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut patut dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Aris, Minggu (19/10) sore.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.