Gelapkan Gaji Karyawan, HRD CV. Sahabat Prima Mulya Diringkus Polisi

oleh -85 views

“Pelaku mengaku khilaf dan tergoda oleh hawa nafsu,” tutur Rumpoko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku menerima gaji sebesar Rp 3 juta perbulan. Ia memanfaatkan jabatannya sebagai HRD untuk mengambil alih dana gaji karyawan yang seharusnya disalurkan, kemudian melarikan diri setelah mendapatkan uang tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (Tan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.