“Pelaku mengaku khilaf dan tergoda oleh hawa nafsu,” tutur Rumpoko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku menerima gaji sebesar Rp 3 juta perbulan. Ia memanfaatkan jabatannya sebagai HRD untuk mengambil alih dana gaji karyawan yang seharusnya disalurkan, kemudian melarikan diri setelah mendapatkan uang tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (Tan)