Sementara, mengacu Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Pasal 11 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa badan publik berkewajiban menyampaikan informasi terkait program, atau kegiatan yang tengah berlangsung kepada masyarakat.
Dalam konteks ini, dokumen RAB seharusnya dapat diakses publik selama tidak mengandung informasi yang terkait dengan rahasia negara.
Selain itu, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Perpres No. 12 Tahun 2021, secara jelas telah mengatur pekerjaan swakelola.