“Latihan Kopasgat/Kopasgard pada 20 November 2025 benar-benar dilakukan di dalam kawasan IMIP. Jika benar-benar “tidak bisa masuk”, latihan tersebut mustahil terjadi. Kesimpulan saya, akses dibatasi, bukan dilarang; perlu protokol, bukan “negara tidak bisa masuk”,” tegas Rahmad.
Lebih lanjut Rahmad menambahkan, klaim bahwa tidak ada kontrol negara karena bandara IMIP tidak memiliki pos bea cukai dan imigrasi perlu diperjelas. Bandara IMIP memang tidak punya pos Bea Cukai & Imigrasi, karena bandara IMIP bukan bandara internasional.
“Bandara IMIP tidak boleh menerima pesawat dari luar negeri dan tidak boleh memproses orang asing dari luar negeri secara langsung. Orang asing yang bekerja di IMIP harus melalui bandara internasional resmi (Makassar, Kendari, Manado, Jakarta), baru kemudian terbang domestik atau lewat jalur darat/laut. Kontrol negara tetap berlaku melalui: imigrasi bandara internasional, flight approval Kemenhub, manifest flight domestik, dan pengawasan TNI/Polri,” demikian Muhammad Rahmad. (Tan)






