JAKARTA,- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, kendaraan pribadi masih diperbolehkan melakukan aktivitas. Namun, hal itu tetap harus mematuhi aturan jaga jarak.
“Kendaraan pribadi itu tidak ada larangan yang kita atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tapi harus ada physical distancing,” kata Anies Baswedan di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Anies juga menerangkan ada beberapa hal yang diatur dalam PSBB, seperti pengurangan jam operasi angkutan umum dan tidak diziinkannya kerumunan lebih dari lima orang.