GUNUNGKIDUL – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan Nomor: 45-PKE-DKPP/IV/2020 DKPP Memutuskan Is Sumarsono, SH berhenti dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Hal itu terkait dengan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu yang dilakukannya.
Dikonfirmasi, Is Sumarsono belum merespon, tetapi Rosita salah satu anggota Bawaslu Gunungkidul membenarkan.
“Betul, berita pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu, saya terima kemarin petang,” ujar Rosita, (25/6/20).