Wonosari – Pengelola Terminal Dhaksinarga Wonosari, Gunungkidul mengeluarkan kebijakan khusus selama libur Natal dan Tahun Baru ini. Mereka juga berupaya meminimalisir potensi penyebaran COVID-19 dari libur panjang ini.
Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Dhaksinarga, Edi Susanto menyampaikan bahwa, bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) wajib menurunkan penumpang mudik di terminal. Aturan ini khususnya berlaku bagi bus AKAP asal Jakarta dan sekitarnya.
Meski begitu, aturan tersebut memiliki persoalan tersendiri. Pasalnya bus-bus AKAP asal Jakarta umumnya sudah menurunkan penumpang di tujuannya masing-masing, seperti Patuk dan Kota Wonosari.